(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 11 Juli 2021 | 165 kali

Pada hari ini Minggu 11 Juli 2021 Pkl. 20.00.wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Koramil Tejakula dipimpin oleh Bapak Sekretaris Camat Tejakula Made Sudarmika,S.Pd M.Pd. dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP Kecamatan Tejakula.

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan kepada Warung makan Soto Lambongan sebelah timur Bank BPD, toko alat - alat pancing depan SMA Negeri 1 Tejakula dan di Desa Les acara Hajatan kematian agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan Wajib Masker agar menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat Edaran Pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 21.45 wita, situasi terpantau aman & kondusif

Download disini