Kamis, 2 Juli 2026, Satpol PP Kecamatan Tejakula melaksanakan pendamingan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen(PNP) di Desa Madenan, yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Kab.Buleleng Berjumlah 3 Orang.
Di dampingi oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng 9 orang, KBD Kajanan,Trantib Pol PP Kec.tejakula 1orang dan Staf pemerintahan kec.tejakula 1 Orang.
Adapun Tempat yg di sasar antara lain: 2 Rumah warga yang bertempat di banjar dinas Kajanan.