Tejakula, - Senin, 10 Maret 2025, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi CORETAX dengan Narasumber dari Kantor Pajak Pratama Singaraja dan Dinas PMD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dimulai pukul 09.30 yang dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula mewakili Camat Tejakula.
Dalam kesempatan ini, narasumber dari KPP Singaraja Putu Herby Pratama memaparkan bahwa segala belanja di desa harus bekerjasama dengan PKP.
Dalam pengaplikasiannya, aplikasi Coretax dimulai dari pengimputan e-faktur baru bisa dilanjutkan ke langkah berikutnya, karena tanpa e-faktur maka tidak bisa bayar pajak.
Kegiatan berakhir pukul 11.45 dengan harapan aplikasi Coretax dapat segera digunakan.