1. Pada hari Selasa, 16 Maret 2021 pukul 08.30 wita telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.
2. Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
~ 3 Personil Polsek Tejakula
~ 2 Personil TNI Koramil Tejakula
~ 7 Personil Satpol PP Kec. Tejakula
3. Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Les, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
4. Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian mereka di beri sangsi berupa teguran lisan 4 orang karena membawa masker namun tidak dipakai dan Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku. Sementara itu ada 2 orang di sanksi denda langsung, masing - masing Rp.100.000, jumah seluruhnya ada 6 pelanggar.