Pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, telah dilaksanakan kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.
Tim gabungan TNI, POLRI DAN POL PP Kecamatan diantaranya 7 personil Polsek Tejakula , 5 personil TNI dan 6 personil Sat Pol PP Kec.Tejakula
Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan terhadap para pedagang/warung / pertokoan yang ada di Wilayah Kecamatan Tejakula menghimbau Pedagang agar menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.