Pada hari Rabu Tanggal 7 Juli 2021 Pkl 20.00 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Mapolsek Tejakula dipimpin oleh Bapak Kapolsek Tejakula, di dampingi Bapak Kasi Pol PP Kecamatan Tejakula dan Danramil 1609-04 /Tejakula, dan dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.
Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP diantaranya 4 personil Polsek Tejakula , 7 personil TNI dan 5 personil Sat Pol PP Kecamatan Tejakula.
Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan terhadap para pedagang/warung / pertokoan di Desa Les Warung Bakso di Banjar Lempedu dan Desa Gretek Konter HP sebelah timur Mangku Guci dan ditemukan beberapa Masyarakat yg tidak menggunakan masker dengan tindakan 1 orang dikenakan sangsi denda tunai Rp.100.000, 2 orang Surat Pernyataan dan pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk wilayah kecamatan tejakula di Pos Sekat Desa Sambirenteng serta menghimbau kepada masyarakat untuk menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.
Kegiatan berakhir pukul 22.10 wita, situasi terpantau aman & kondusif.
Download disini