(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Sidak Masker di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 10 Juni 2021 | 93 kali

Pada hari Kamis 10 Juni 2021, telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.

 Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :

~ 3 Personil Polsek Tejakula 

~ 8 Personil Satpol PP Kec. Tejakula

~ 2 Personil Koramil 1609-04/Tjk.

Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Tejakula, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 6 orang di beri teguran lisan, 2 orang di kenakan surat pernyataan dan, untuk ditindak lanjuti. Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku, sehingga jumlah seluruhnya ada 8 pelanggar.