(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 06 Juli 2021 | 120 kali

Pada hari Selasa Tanggal 6 Juli 2021 Pkl 20.00 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Makoramil Tejakula dipimpin oleh Danramil 1609-04/Tejakula didampingi, Sekretaris Camat Tejakula Made Sudarmika.Spd.Mpd., dan Kapolsek Tejakula AKP.Ida Bagus Astawa, SH  dan dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP diantaranya  5 personil Polsek Tejakula ,8 personil TNI dan 5 personil Sat Pol PP Kecamatan Tejakula

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan terhadap para pedagang/warung / pertokoan yang ada di Desa Tejakula,(Toko Pepita ), Desa bondalem (Toko Mini Mart Focus) dan ditemukan beberapa Masyarakat yg tidak menggunakan masker dengan tindakan 1 orang dikenakan sangsi denda tunai Rp.100.000 dan  menghimbau kepada masyarakat untuk menyesuaikan Pemberlakan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 21.45 wita, situasi terpantau aman & kondusif.

Download disini