Senin, 20 April 2026, staf Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula mendampingi Sat Pol PP Kabupaten Buleleng Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Gempur Rokok Ilegal di Desa Tembok Kecamatan Tejakula.
Adapun dasar hukum dari kegiatan ini ;
1. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai
Adapun nama-nama toko, warung yang d sasar adalah sebagai berikut :
1. Toko Kris Mart / Kt Darmini
2. Wr Bu Nafsiah/ Zainatun Fajria
3. Wr Fresh Fish Frozen / Saridah
4. Wr Bu Jati / Nym Darmada
5. Warung Suanda / I Made Suanda
6. Wr Murti / Putu Adi Pranata
7. Wr Bu Resi / Resiasih
8. Wr Bu Tika
9. Wr Muslim / Bu Nisa
10. Toko Trisna
11. Toko Emy / Bu Eka
12. Wr Pak Guna
13. Wr Ujung / Nym Arini