(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027

Admin tejakula | 24 Februari 2026 | 340 kali

Tejakula, Selasa, 24 Pebruari 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula Kasi Pembangunan beserta Staf dan juga Staf Pemerintahan mengikuti Zoom Forum Perangkat Daerah terkait Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng. Adapun hasil dari zoom tersebut :

Pemaparan Penyusunan Rencana Kerja Dinas PMDPPKB

Disampaikan oleh Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng Bapak Drs.Made Supartawan, MM bahwa telah terjadi perubahan struktur organisasi, yaitu penggabungan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana ke dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sejak 6 Februari 2026, dinas resmi menjadi DPMDPPKB.

Misi pembangunan:

Menetapkan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

Mewujudkan ketahanan sosial budaya.

Menjamin kesinambungan pembangunan.

Isu strategis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa:

1. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan desa serta perlunya penguatan kapasitas aparatur desa.

2. Belum optimalnya peran lembaga masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Isu strategis bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana:

1. Belum terkendalinya laju pertumbuhan penduduk.

2. Masih tingginya angka kelahiran.

Sasaran strategis dan arah kebijakan:

1. Optimalisasi kinerja pemerintah desa dalam manajemen administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

2. Optimalisasi peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan desa.

3. Peningkatan implementasi pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pembangunan kependudukan.

4. Penurunan angka kelahiran, khususnya angka kelahiran remaja usia 15–19 tahun.

B. Penyampaian Regulasi dan SOP Pengajuan Bantuan Keuangan Khusus (BKK)

Disampaikan oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa Bapak I Rai Gede Arisudana

Alur pengajuan BKK kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng:

1. Desa mengajukan proposal kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dan usulan harus tercantum dalam daftar rencana kerja pemerintah desa tahun sebelumnya.

2. Proposal ditandatangani dan disahkan oleh camat paling lambat bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.

3. Untuk perubahan anggaran tahun berjalan, proposal diajukan paling lambat bulan Juni.

Isi proposal pengajuan BKK:

• Latar belakang

• Maksud dan tujuan

• Hasil dan manfaat

• Rencana Anggaran Biaya (RAB)

• Waktu pelaksanaan

• Surat pertanggungjawaban mutlak

• Surat pernyataan pertanggungjawaban belanja

• Fakta integritas

• Desain pekerjaan fisik (jika ada)

• NPWP desa

• Fotokopi KTP Perbekel dan Bendahara Desa

• Fotokopi rekening kas desa

Persyaratan tambahan untuk kegiatan fisik/infrastruktur desa:

• Surat pernyataan status lahan

• Foto kondisi awal (0%)

• Dokumen disahkan oleh Perbekel.

Rapat menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola pemerintahan desa, penguatan partisipasi masyarakat, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta kepatuhan terhadap prosedur pengajuan Bantuan Keuangan Khusus guna mendukung pembangunan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.