(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 07 Desember 2020 | 77 kali

Pada hari ini Senin, Tanggal 12 Juli 2021 Pkl 20.00 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Kantor Camat  Tejakula dipimpin oleh  Bapak Kapolsek Tejakula AKP Ida.Bagus Astawa, SH didampingi Sekretaris Camat Tejakula, dan dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI/ POLRI DAN POL PP diantaranya  5 personil Polsek Tejakula ,8 personil TNI dan 6 personil Sat Pol PP Kec.Tejakula

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula menyasar  para pedagang/warung / pertokoan yang ada di Wilayah Kecamatan Tejakula, di temukan toko di Desa Les depan indomaret masih bukak,dan ditemukan pelanggaran beberapa anak muda yg sedang nongkrong di pinggir jalan, di berikan pembinaan dan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dan dilanjutkan memantau posko PPKM di Dusun Gretek Desa Sambireteng diberikan himbauan pembinaan agar menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 21.30 wita, situasi terpantau aman & kondusif.

Download disini