(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 10 Juli 2021 | 161 kali

Pada hari ini Sabtu, 10 Juli 2021 Pkl 20.00 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Kantor Camat  Tejakula dipimpin oleh Bapak Camat Tejakula I Gede Suyasa, SP didampingi, Bapak Kapolsek Tejakula Ida Bagus Astawa, SH, dan Kasi Kamtib dan Pol PP, dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP diantaranya  5 personil Polsek Tejakula ,8 personil TNI dan 6 personil Sat Pol PP Kecamtan Tejakula.

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula menyasar  para pedagang/warung / pertokoan yang ada di Desa Tejakula, desa Bondalem, Desa Julah, Dan desa pacung adapun ditemukan pelanggaran beberapa anak muda yg sedang nongkrong di pinggir jalan, di berikan sanksi denda Rp.100,000 karena tidak menggunakan masker dan dilanjutkan memantau posko PPKM di Desa Bondalem diberikan himbauan pembinaan kepada anak muda agar menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 22.00 wita, situasi terpantau aman & kondusif

Download disini