(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyusunan peraturan desa tentang Perubahan RPJMDes sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan Perbekel sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Desa Sambirenteng

Admin tejakula | 20 Agustus 2024 | 47 kali

Sambirenteng - Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula beserta staf melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyusunan peraturan desa tentang Perubahan RPJMDes sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan Perbekel sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Desa Sambirenteng, bertempat di Ruang Pertemuan Desa Sambirenteng, Selasa (20/8).

Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Sambirenteng dengan memaparkan kegiatan penyusunan Perubahan RPJM Desa Sambirenteng akan segera dilaksanakan dimulai dari pembentukan tim penyusun. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua dan anggota BPD Desa Sambirenteng beserta perangkat Desa Sambirenteng. 

Dalam penyusunan perubahan RPJMDes agar memperhatikan kegiatan prioritas yang belum terlaksana di tahun sebelumnya untuk dapat dimasukkan sebagai kegiatan prioritas di tahun ke -7 dan ke -8, sehingga rencana kegiatan yang sudah tersusun sebelumnya dapat tersealisasikan dengan baik. Diharapkan peran serta BPD dan masyarakat dalam menyusun perubahan RPJMDes ini sehingga dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat. Penyusunan perubahan RPJMDes agar segera dilaksanakan untuk dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan RKP Desa tahun 2025.

Kegiatan diakhiri dengan tenya jawab seputar materi dan tata cara penyusunan perubahan RPJMDes