1. Pada hari Kamis, 25 Maret 2021 pukul 08.30 wita telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.
2. Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
~ 3 Personil Polsek Tejakula
~ 2 Personil TNI Koramil Tejakula
~ 9 Personil Satpol PP Kec. Tejakula
3. Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Bondalem, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
4. Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 2 orang di beri sangsi berupa sanksi fisik dan 2 orang dengan surat pernyataan, untuk ditindak lanjuti. Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku. Selain itu 1 orang disanksi dengan denda langsung Rp.100,000 sehingga jumlah seluruhnya ada 5 pelanggar.
5. Semua rangkaian kegiatan berjalan lancar dan berjalan lancar situasi aman terkendali.