(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Sidak Masker sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Admin tejakula | 05 Agustus 2021 | 89 kali

Pada hari ini Kamis, 05 Agustus 2021 pukul 08.00 wita telah dilaksanakan Apel di Halaman depan Koramil 1609-04/Tejakula di pimpin oleh Bapak Abdul Rahim.

 

 Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19, Dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru" dan sekaligus menghimbau kepada para pedagang untuk tutup sampai pukul 21.00 Wita dan menekankan agar setiap pengunjung untuk selalu memakai masker sesuai protokol kesehatan Covid- 19 yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.

 

Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :

 

- 2 Personil Polsek Tejakula 

- 8 Personil TNI Koramil

- 7 Personil Satpol PP Kec. Tejakula

 

Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

 

Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 2 (dua) orang diberikan pembinaan dan teguran lisan. Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku.

 

Semua , rangkaian kegiatan berjalan lancar dan  berakhir pukul 10.30 wita, berjalan lancar situasi  aman terkendali.