Pada hari Senin 14 Juni 2021, telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.
Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
~ 3 Personil Polsek Tejakula
~ 8 Personil Satpol PP Kec. Tejakula
~ 2 Personil Koramil 1609-04/Tjk.
Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Penuktukan, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 7 orang di beri teguran lisan dan, untuk ditindak lanjuti. Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku, sehingga jumlah seluruhnya ada 7 pelanggar.