(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Admin tejakula | 17 Juli 2021 | 175 kali

Pada Pagi hari ini Jum'at, 17 Juli 2021, Pkl. 08.00. wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Koramil Tejakula dipimpin oleh Bapak Mastika anggota Koramil 1609-04 Tejakula. dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI,,DAN Kamtib POL PP Kecamatan Tejakula.

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan di Pasar Tradisional Desa Julah,warung makan Pasek Tejakula, warung makan nasi betutu Bondalem, diberikan himbauan pembinaan agar menyesuaikan pemberlakuan jam operasional sampai PKL 20:00 Wita.