(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Penyampaian Himbauan dan Pengawasan lewat media pengeras suara di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 16 April 2020 | 79 kali

Penyampaian Himbauan dan Pengawasan lewat media pengeras suara di Wilayah Kecamatan Tejakula, Kamis (16/4/20). 

Sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 08/ SatgasCovid19/lll/2020 tentang kegiatan Perdagangan di Pasar Tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, Toko - toko Modern dan Toko Konvensional diatur jam buka dan tutup pada Pukul 08.00 wita sampai Pukul 16.00 wita dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan, agar aktivitas kegiatan perdagangan di pasar tradisional agar mematuhi peraturan sesuai Surat Edaran yang berlaku.