Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tejakula yang diwakili oleh staf Gede Budiasa menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Rapat dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kabid Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Camat se- Kabupaten Buleleng.