(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggiungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025

Admin tejakula | 11 Februari 2026 | 116 kali

Penuktukan - , Rabu 11 Pebruari 2026, Sesuai dengan surat undangan dari BPD Desa Penuktukan Nomor : 900.1.3.10/05/BPD/II/2026, tanggal 9 Pebruari 2026 tentang Musyawarah Desa tentang Penyampaian Laporan Pertanggiungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula menghadiri kegiatan Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggiungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Gedung Werdhi Guna Desa Penuktukan. 

Musyawarah Desa dibuka oleh Ketua BPD Desa Penuktukan yang dihadiri oleh anggota BPD, Prebekel dan perangkat Desa, LPM, Pendamping Desa, Prajuru Banjar Adat, Ketua KDMP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kader Posyandu, kelompokntani ternak dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pembukaannya Ketua BPD mengharapkan agar LPJ dapat dicermati dan dapat disepakati sehingga nantinya dapat ditetapkan dengan Paraturan Desa. 

Prebekel Desa Penuktukan dalam pemaparannya menyampaikan serapan anggaran mencapai 88,6 % lebih dan program/kegiatan yang realisasinya dibawah target disebabkan oleh efesiensi dan anggaran tidak cair. 

Adapun realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 yaitu : 

1. Jumlah pendapatan :  Rp. 3.328.609.842,24

2. Jumlah Belanja : Rp. 2.949.779.335,00 

3. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 158.234.362,24

4. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 368.785.100,00

5. Silpa : Rp. 168.279.769,69

Setelah dilaksanakan diskusi, Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua BPD dan Prebekel Desa Penuktukan.