(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Admin tejakula | 08 Juli 2021 | 140 kali

Pada hari kamis Tanggal 8 Juli 2021 Pkl 08.00 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Koramil Tejakula dipimpin oleh Bapak Yoseph Jendi ( Bati Wanwil 1609-04 Tejakula) dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP Kec.Tejakula

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan terhadap para pedagang dan masyarakat Desa Tejakula Lanjut Edukasi terhadap Pasar Tradisional Desa Tejakula, Toko (Tejakula Mart) dan ( Pepita mart ) Desa Tejakula agar memasang lampiran PPKM Darurat Di Kaca depan Toko dan menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 09.30 wita, situasi terpantau aman & kondusif.