Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula yang diwakili Staf Trantib dan Pol PP Made Artana menghadiri Rapat Laporan Akhir Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Buleleng Tahun 2022 - 2026 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu (15/6).
Rapat dibuka oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi, S.STP.,M.AP. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa Dokumen Kajian Resiko Bencana merupakan amanat dari Permendagri Nomor 101 tahun 2018 guna pemenuhan standar pelayanan minimal serta dokumen KRB tersebut akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Bupati.