(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Admin tejakula | 16 Juli 2021 | 141 kali

Pada hari Jum'at Tanggal 16 Juli 2021 Pkl 08.30 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Koramil Tejakula dipimpin oleh Bapak Made Mastika staf Koramil 1609-04/Tejakula, dilanjutkan kegiatan Patroli  dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP Kecamata Tejakula.

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan kepada warung  makan yang berada di Desa Les ,diberikan himbauan pembinaan agar menyesuaikan Pemberlakuan Jam oprasional sampai  PKL 20.00 Wita dalam rangka PPKM Darurat sesuai surat Edaran Pemerintah Untuk mencegah penyebaran Virus Covid - 19 dan dilanjutkan melaksanakan sidak masker di Pos Sekat Desa Sambireteng di temukan pelangaran  tidak pakai masker dengan tindakan 1 orang denda tunai Rp.100.000; agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan Wajib Masker.

Kegiatan berakhir 11.00 wita, situasi terpantau aman & kondusif