(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

sosialisasi Kewajiban perpajakan instansi pemerintah

Admin tejakula | 10 Juni 2026 | 36 kali

Rabu, 10 juni 2026, bertempat di KPP Pratama Singaraja, menghadiri undangan sosialisasi Kewajiban  perpajakan instansi pemerintah, acara dibuka oleh Ibu Kepala KPP  Pratama Singaraja yang Nara sumber Bapak Putu  Herby Pratama adapun materi yang dibahas : 

tentang Sistim Informasi  Pengadaan Pemerintah (SIPP) PMK 59 tahun  2022 

PMK 58 tentang Market Place

pemberlakuan pajak atas belanja barang/jasa melalui mekanisme LS dan UP/GU,  termasuk juga belanja lewat MBiz, E-Catalog versi 6, Bali Mall dan  juga belanja diluar sistem.

Tarif Spesifik dan sifat potongan PPh Ps.22  kategori barang dan pph 23 kategori jasa

Sistem Pembayaran dan pelaporan PPh.ps 21 berdasarkan TER.

Diinfokan juga untuk PPPK, PPh ps 21 Gaji Reguler ditanggung sendiri, sedangkan untuk  PPh ps 21 Gaji 13 dan THR di tanggung pemerintah. 

PMK 37 Tahun 2025  yang mengatur tentang  masa transisi Market place umum yg bukan milik pemerintah