(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 09 Maret 2021 | 182 kali

1. Pada hari selasa, 9 Maret 2021 pukul 08.30 wita telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.

2. Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
~ 6 Personil Polsek Tejakula
~ 7 Personil Satpol PP Kec. Tejakula

3. Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Sambirenteng Jalan Raya Singaraja - Karangasem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

4. Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian ada 3 orang masyarakat dibuatkan surat pernyataan supaya di tindak lanjuti, sehingga ke depannya mereka tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku.

5. Semua , rangkaian kegiatan berjalan lancar dan berakhir pukul 11.00wita, berjalan lancar situasi aman terkendali.