(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 09 Juli 2021 | 117 kali

Pada hari Jum'at Tanggal 9 Juli 2021 Pkl 08.00 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Mapolsek Tejakula dipimpin oleh Kapolsek Tejakula, AKP.Ida Bagus Astawa,SH dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP Kec.Tejakula

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan kepada Counter Widi Cell Desa Tejakula, Toko Dauh Peken Desa Julah,dan di temukan pelangaran  tidak pakai masker dengan tindakan 1 orang denda tunai Rp.100.000; dan 2 orang dikenakan teguran pisik/push up, agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan Wajib Masker lanjut memantau Posko PPKM Darurat untuk Desa Bondalem dan menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat Edaran Pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 21.45 wita, situasi terpantau aman & kondusif.

 

 

Download disini