(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Testing Bakal Calon Perangkat Desa Sambirenteng

Admin tejakula | 08 September 2020 | 96 kali

Selasa, 08 September 2020.
Pemerintah Kecamatan Tejakula melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Tejakula.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi Warga Masyarakat khususnya Masyarakat Wilayah Kecamatan Tejakula agar tetap disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Untuk diketahui, mulai tanggal 7 September 2020 nanti bagi masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-. Dan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, handsanitizer dll maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 1.000.000,-