Selasa, 08 September 2020.
Pemerintah Kecamatan Tejakula melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Tejakula.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi Warga Masyarakat khususnya Masyarakat Wilayah Kecamatan Tejakula agar tetap disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Untuk diketahui, mulai tanggal 7 September 2020 nanti bagi masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-. Dan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, handsanitizer dll maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 1.000.000,-