Kamis,04/10/2018 pukul 10: 00 wita telah berlangsung rapat di ruang rapat Kantor Camat Tejakula terkait masalah penyalahgunaan dan bahaya Narkoba di kalangan masyarakat maupun di intansi pemerintahan Kabupaten Bulelengyang di buka oleh kepala BNNK Buleleng I Gede Astawa, SH MM. hadir dalam acara tersebut : Kepala BNNK Buleleng I Gede Astawa. SH MH berserta staf, Kabid Wasnas Kesbang Pol Dewa Ketut Sura Wijaya SH MM,dari Kesehatan dr Gede Suariasa dan para Babin Kamtibmas dan Babinsa Tejakula serta para undangan lainya sebanyak 50 oarang. Pada acara tersebut di awali dengan penyampaian masalah narkoba oleh Kepala BNNK yang intinya bahwa :
1. Isu narkoba sudah menjadi musuh bersama
2. Merebaknya Narkotika di Kota maupun di pedesaan yang menyasar anak-anak produktif yang bertujuan menghancurkan sendi - sendi bangsa
3. Masalah Rehabilitas ini sudah menjadi tangung jawab pemerintah namun sampai saat ini perkembangan penggunaan Narkoba semakin bertambah.dengan data tersebut maka perlu di adakan sosialisasi tanpa henti agar generasi bangsa semakin sadar akan bahaya narkoba.Hal ini dapat juga di lakukan dengan cara deteksi dini dan cegah dini yang berawal dari lingkungan masing - masing. Adapun dasar hukum narkotika/narkoba adalah : - UU No 35 Tahun 2009 sebagai penganti dari UU No 7 tahun 1997 tentang narkotika. PP No 23 Tahun 2010 tentang BNN BNNK Buleleng berdiri tahun 2017 dengan No MoU Bupati/08/III/KA/BU.02.04/2017 BNN Bali tenteng kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di Kabupaten Buleleng. Narkoba merupakan bahan atau zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologis seseorang pikiran perasaan dan prilakunya serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis. Jenis-jenis Narkotika Opium,heroin atau Putawu,kokain ganja, ekstasi. Adapun dampak penggunanya dapat di lihat dari kondisi fisik : Infeksi lever dan ginjal, pengerusakan pengelihatan, penurunan daya tahan tubuh,hepatitis,Penyakit Kulit dan impoten. Dilihat dari mental emosional dan prilaku : Depresi, Gantung Diri, Gangguan Persepsi, Daya Pikir dan emosi, Prilaku penyimpangan serta prestasi menurun. Dilihat dari kehidupan sosial melakukan tindakan kriminal dan berteman dengan orang yang berprilaku tidak baik atau kurang wajar bagi masyarakat umumnya. Dengan adanya Badan Narkotika Nasional kabupaten sangat di harapkan dapat menekan perkembangan peredaran narkoba yang mana langkah-langkah yang di ambil di awali dari rehabilitas tanpa hukuman namun bila berlanjut baru akan di ajukan dengan jalan hukum/penjara. Cara rehab di anggap akan dapat menekan dan memberikan rasa jera bagi penguna sedangkan bagi pengedar tentu akan semakin berusaha mempengaruhi para calon korban, yang mana sasaranya adalah mereka yang Brokenhome atau yang ada masalah di keluarga.arahan dari Kesbang Pol Kabupaten Buleleng terkait masalah narkoba yang sudah sangat membahayakan bagi kalangan masyarakat.Dengan demikian mari kita perangi Narkoba demi generasi penerus. Dengan terjangkitnya pengguna narkoba akan selalu membayangkan hal-hal yang baik saja dan akan mengulang terus- menerus bahkan akan menggunakan dengan dosis yang lebih besar lagi. Apabila sudah di lakukan terus-menerus maka si pemakai akan menjadui oper dosis.Apabila ada menemukan pengguna Narkotika sebaiknya dapat melaporkan diri guna di rehabilitas oleh instansi berwajib tanpa di barengi masalah hukum. Pada intinya untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba adalah Jalani hidup wajar,Jangan terpengaruh,Jauhi dan katakan tidak pada Narkoba. Apabila pengguna atau pemakai narkoba mau melaporkan diri ke BNNK maka yang bersangkutan di pastikan tidak akan di proses hukum. Untuk rehabilitas maka pihak BNNK akan mengantar ke Rumah Sakit. Diakhir acara sosialisasi dari Kamtibmas, Babinsa, Perbekel dan Klian Adat siap menjadi garda terdepan dalam pencegahan Narkoba. Acara Sosialisai bahaya pengguna narkoba bagi generasi muda/produktif berakhir pada Pukul 12:35 wita dengan aman dan lancar.