(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pengawasan perijinan dengan menggunakan OSS (Online Single Submission)

Admin tejakula | 11 Juli 2022 | 59 kali

Mewakili Camat Tejakula Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula I Ketut Mastrika menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pengawasan perijinan dengan menggunakan OSS (Online Single Submission) yang di lakukan di Ruang Rapat Mako Sat Pol PP Kabupaten Buleleng pada Senin, 11 Juli 2022.

Acara dihadiri Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng  I Gede Arya Suardana, AP,MM., Dinas Perijinan Kab. Buleleng (Putu Kusdianto (JFA kebijakan madya),vKabid SDA (Amsori), Kabid Penindakan Pol PP Kabupaten Buleleng dan Kasi Trantib Pol PP Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.

Sambutan Kasat Pol PP pada intinya bagaimana kita bisa memperdayakan secara optimal personil dalam menangani dan menindak lanjuti setiap pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, baik masalah perijinan yg sudah ada maupun yg di urus melalui OSS oleh pengusaha.

Pada situasi saat ini kita sepertinya mengalami dilema yang mana sangat berpengaruh pada situasi yang di hadapi.

Dalam setiap tindakan tentu kita perlu sinrgisitas yang baik antara Kabupaten dengan Kecamatan sehingga apa yg di hadapi di lapangan dapat di selesaikan dengan baik, bertindak dengan humanis.

Sambutan dari Perijinan Kabupaten Buleleng, Dengan adanya perubahan pengurusan ijin usaha dgn sistem  OSS sesuai peraturan presiden lewat UU cipta kerja no 11 tahun 2020 yang mana pengaturannya sangat membantu pengusaha terutama UMKM sangat sangat mudah, dalam penerbitan UKM bisa mencapai 1 meliar, dengan demikian yang menjadi kendala dalam OSS berbasis resiko.

Sedangkan yang non UMK bisa bermodal 10 miliar ke atas seperti CV/PT, dengan terbitnya aturan perijinan lewat OSS merupakan kendala besar bagi kita pelaku penegak tergawah yang mana bisa bisa menjadi tergugat di luar pelaku usaha karena di anggap lalai dalam pengawasan. Dalam melakukan pengawasan tentunya sangat sangat sulit dalam melakukan pengawasan di mana setiap pengeluaran ijin saja kita tidak tahu sejauh mana dan berapa usaha yg sudah berijin, rencana ke depan sangat di harapkan agar kita bisa lebih intens terhadap setiap perkembangan usaha yang ada di wilayah masing masing tentunya tidak terlepas dari kerja sama pengusaha dan petugas (hubungan baik). Dengan demikian tentunya para pengusaha bisa lebih pro aktif bisa menyampaikan setiap perijinan yg di miliki.

Selain itu dalam waktu dekat ini rencana perijinan dengan di bantu Sat Pol PP akan mengadakan pengawasan masalah penggunaan ABT (air bawah tanah) dengan perijinan provinsi dengan pajak masuk ke Daerah, untuk pengusaha hotel di Bali pada dasarnya hanya perlu pengurusan ijin usaha resiko sedang ke bawah tidak memerlukan ijin lain seperti SIUP, situ dan lainnya cukup dgn ijin usaha, dengan demikian sangat besar resiko yg kita hadapi di lapangan.

Dalam pelaksanaan tugas untuk teman teman yg ada di Kecamatan agar lebih aktif melakukan kegiatan lapangan terutama dalam penegakan dan pengawasan perda, pengaktifan peran linmas dengan pemahaman SIM Linmas ke tingkat desa.