(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR BALI NO.54 TAHUN 2025 DI BPBD KABUPATEN BULELENG

Admin tejakula | 10 Februari 2026 | 389 kali

SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR BALI NO.54 TAHUN 2025 DI BPBD KABUPATEN BULELENG

Selasa,10 Pebruari 2026 pukul 11.30 wita, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Tejakula Ketut Mastrika, mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 54 Tahun 2025 di Kantor BPBD Kabupaten Buleleng yang di selenggarakan bersama BPBD Propinsi Bali

Hadir :Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gede Suyasa, SP.,Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Prolinsi Bali (Ketut Suika dan tim), Kabid penanganan Kabupaten Buleleng Made Hartawan,  Tim TRC, Unsur Dinas PUTR, Dinas Sosial, Disperindagkop umkm,  Kara Kasi Trantib Pol PP Kecamatan se - Kabupaten Buleleng, Staf BPBD .

Pkl 11.35 wita Rapat di buka oleh Kalaksa BPBD sekaligus memberikan Arahan terkait pengajuan atau pelaporan kejadian bencana yang ada di wilayah kerja masing-masing dan sangat diharapkan Kecamatan yang di tugaskan (Kasi Pol PP) untuk dapat mensosialisasikan ke desa terkait regulasi pelaporan dan pengajuan bantuan apa saja yang masuk kriteria mendapat bantuan serat apa saja yang di perlukan dalam pengajuan. Terkait masalah bencana bukan semata mata hanya tugas BPBD saja tetapi juga merupakan tugas kita bersama yang mana dalam penanganan tentunya sangat membantu kecamatan sehingga setiap kejadian bisa di tangani dengan cepat mengingat tim kabupaten sangatlah minim belum lagi harus menangani se Kabupaten, yang namanya bencana tentu sangat sangat mendesak dalam penanganannya. Dengan kehadiran kita dari kecamatan yang lebih awal maka imid masyarakat terhadap pemerintah tentu sudah merasa di perhatikan oleh pemerintah, selain itu BPBD Kabupaten sangat sangat berterima kasih kepada tim yang ada di Kecamatan sudah membantu mewakili BPBD yang hadir di tengah tengah masyarakat yang terdampak bencana.

 Arah dari BPBD Propinsi Bali memberikan Arahan terkait peraturan gubernur Bali no 54 tahun 2025 tentang regulasi pengajuan bantuan sosial yang tidak terduga khususnya masalah bencana alam.

Dalam penyampaian bantuan yang dimaksud adalah tergantung jenis kejadian, pemerintah propinsi dapat memberikan bantuan berupa uang untuk korban bencana sesuai skesipikasi sesuai kemampuan daerah (korban meninggal, cacad fisik dan atau rawat inap) selain itu juga bantuan perbaikan rumah, fasum dan tempat ibadah serta tempat usaha. Dalam pengajuan bantuan saat ini lebih di sederhanakan di antaranya : 

Surat keterangan korban bencana dari daerah yang tentunya setelah di assesment atau pendataan dari petugas

KTP,. KK yang bersangkutan

 Tidak ada rek penerima bantuan

Dokumentasi kejadian

Surat keterangan kepemilikan lahan bagi dan lain-lain.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas juga akan diberikan kemudahan, selain itu permohonan bantuan bagi petugas khusus di lapangan juga dapat membantu operasionalnya setelah status tetapkan oleh daerah, dari tim propinsi (ILHAM)

Tata cara pengajuan secara tenis atau mekanisme pengajuan BANSOS TIDAK TERENCANA :

- laporan masyarakat (desa/kecamatan

- penilaian BPBD 

- nota dinas dari BPBD 

- rek khawatir