Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula I Ketut Mastrika menghadiri Rapat koordinasi dan evaluasi pelanggaran Perda di wilayah Kabupaten Buleleng yang di lakukan di Mako Pol PP Kabupaten pada Kemis, 4 Juli 2024 pukul 09.30 wita yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten.
Adapun yang hadir , Kasat Pol PP (Gd Arya Suardana, S,sos, Map), Kabid Kerjasama, Dinas Sosial, PUTR, Dinas Kesehatan, Kasi trantib Pol PP Kecamatan se-Kabupaten Buleleng dan instansi terkait lainnya.
.Dalam arahan Kasat menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan pelanggaran Perda maupun berkaitan dengan ketertiban yang telah di lakukan di antaranya berkaitan dengan penanganan ODGJ, Gepeng dan pelanggaran sampah serta KTR, dari hasil giat ada beberapa yang telah di tipiring setalah di berikan surat peringatan termasuk juga terkait suara suara yang di anggap mengganggu ketertiban. Dalam pelaksanaan kegiatan rutin yang di lakukan oleh Kabupaten sudah sepatutnya di bantu oleh teman teman di kecamatan yang intinya Camat punya kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap pelanggaran yang mana Sat Pol PP yang ada di kecamatan tentunya tidak punya kewenangan dalam penindakan di karenakan tidak terdapatnya PPNS yang bisa melakukan penindakan, Sat Pol PP Kecamatan hanya bisa memberi peringatan pembinaan terhadap pelanggar Perda baik pedagang kaki lima dan atau pedagang yang berada di ruang publik dan juga trotoar sebagai pasilitas pejalan kaki. Mengenai ODGJ dalam penanganan harus di koordinasikan dengan dinas terkait seperti Dinsos dan Dinkes yang di bantu oleh anggota Sat Pol PP.
Yang dominan dalam penegakan perda di Kabupaten Buleleng sampai saat ini ada di bidang PERIJINAN USAHA dan juga pelanggaran lainnya yang berkaitan larangan larangan yang di muat di Perda, selain itu ada juga di pelanggaran lainya di karenakan budaya dan karakter masyarakat kita sendiri. Setiap penindakan pelanggaran Perda pada dasarnya bisa di bantu oleh pihak desa, kecamatan yang bersangkutan. Untuk peraturan yang terbaru Perijinan di permudah bagi yang berusaha utamanya yang berkaitan dengan pariwisata dimana RTRW pantai 5m dari air pasang to bukan bangunan inti. Dalam melakukan kegiatan pengawasan tentu harus di lakukan secara rutinitas demi terselenggaranya ketertiban dan kenyamanan masyarakat itu sendiri, setiap penegakan tentu tidak tergantung dari aparat saja tetapi harus di imbangi juga dengan kesadaran masyarakat yang memungkinkan mempergunakan fasilitas itu.
Rapat koordinasi dan evaluasi penanganan pelanggaran Perda berakhir pada pkl 12.45 wita dengan lancar.