Selasa,( 20/4).,Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula I Ketut Mastrika, mengikuti rapat dengan BPBD Kabupaten Buleleng terkait penganggaran pengadaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 bertempat di Kantor BPBD dengan di pimpin oleh Bapak Kalak dan di dampingi oleh Inspektorat Urban IV, dan di hadiri Bapak Kalak BPBD Kabupaten Buleleng,Inspektorat Kab. Buleleng (urban IV), Sekdis PMD, Dinas Pendidikan, Disperindag, Dinas Kesehatan, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan rapat Bapak Kalak menyampaikan rencana pengadaan masker yang di rekomendasikan dengan anggaran recofosing senilai 2 m yang di perkirakan akan bisa produksi masker -+ 250 ribu kotak.
Selain itu di bahas juga masalah bahan yang akan digunakan dalam pengadaan/pembuatan masker agar sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku dan dapat berguna bagi masyarakat demi mencegah terpaparnya virus covid-19 menuju masyarakat sehat.
Sementara dari dinas kesehatan, PMD, Disprindag dan yang lainnya juga menyampaikan pada intinya dalam pengadaan masker tetap memperhatikan aspek kelayakan penggunaan apa lagi dalam pengadaan masker akan di adakan lelang produk terbuka, selain itu juga harus di perhatikan juga masalah zise, bahan yang di gunakan. Terkait juga dengan pengadaan ini masyarakat yg di sasar juga harus tepat siapa yg di prioritaskan akan mendapat masker karena sampai saat ini belum ada data yg bisa di pakai acuan pengadaan.
Masukan dari masing masing kecamatan masalah kebutuhan masker sampai saat ini memang masih di butuhkan oleh masyarakat ini di buktikan masih banyaknya masyarakat yg di temukan tidak menggunakan masker walau sudah banyak bantuan yang telah di beri ke masyarakat, maka dengan adanya program pengadaan masker dari dana recofosing mudah mudahan bisa membantu masyarakat yg memang membutuhkan, sampai saat ini memang kesadaran masyarakat terkait Covid memang masih minim(meboye).
Secara umum setelah ada masukan dari berbagai instansi terkait maka pengadaan barang jasa (masker) agar betul betul di perhatikan aspek aspek hukum yang mengatur masalah pengadaan.