(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan di Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 12 November 2025 | 146 kali

Tejakula , Rabu 12 Nopember 202, Mewakili Camat Tejakula, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula membuka pertemuan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan yang bertempat di ruang pertemuan kantor Camat Tejakula. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor B.400.12.1/1.508/X/DKC/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 perihal Pelayanan Perekaman KTP-el di Kantor Camat dan surat Nomor B.400.12/1619/IX/Dukcapil/2025 tertanggal 7 Nopember 2025 perihal Permohonan Monitoring Pelaksanaan Inovasi oleh Desa/Kelurahan yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan dan petugas operator desa se-Kecamatan Tejakula. Kegiatan dimulai pukul 09.00 wita dengan membahas materi tugas dan fungsi masing masing di Desa, Capaian pelaksanaan Perekaman KTP-el dan capaian penerapan inovasi Nyaksi, Aksama, Aku Online-NG, Aku Fantastis dan Aplikasi IKD di desa.

Setelah pemaparan materi oleh Kasi Pemerintahan dan juga staf operator Kecamatan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Adapun hasil diskusi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Adanya perubahan SOP dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng mengenai konfirmasi untuk acara NYAKSI tersebut sehingga waktunya mepet untuk melaksanakan Inovasi tersebut (pada hari pernikahan baru berkas dikonfirmasi oleh petugas Disdukcapil)

2. Adanya keterbatasan penentuan tanggal pernikahan di Akta Perkawinan karena harus mengajukan Akta Perkawinan sebelum acara pernikahan.

3. Adanya masalah adat dimana harus masuk krama adat dahulu untuk melengkapi syarat mengajukan Akta Perkawinan sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan inovasi NYAKSI tersebut.

4. Adanya rasa tidak enak untuk menyerahkan Akta Kematian kepada keluarga yang masih berduka untuk pemanfaatan Inovasi AKSAMA.

5. Adanya keterlambatan Operator Desa untuk selalu mengecek surat dari warga untuk pengajuan TTE ke Kepala Desa sehingga belum bisa maksimal dalam penerapan Inovasi AKU FANTASTIS.

6. Adanya masyarakat yang tidak punya HP, HP tidak support untuk menginstal aplikasi IKD, dan memori HP penuh sehingga masih banyak masyarakat yang belum bisa melaksanakan pendaftaran IKD, fungsi IKD belum mjelas

7. Adanya desa yang belum melaporkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut ke group Whatsapp GISA sehingga belum terdata.

Solusi pemecahan masalah :

1. Terkait inovasi Nyaksi

- Menggunakan hari pernikahan pada saat tanggal meminang, sehingga saat pernikahan (upacara mejauman/tipat bantal) akte pernikahan bisa diserahkan, namun harus dengan kesepakatan kedua mempelai dan keluarganya

- Penyerahan akte pernikahan saat acara resepsi (biasanya 1 atau 2 hari setelah upacara pernikahan), namun dibeberapa desa ada yang resepsi dilaksanakan mendahului uopacara pernikahan

- Pelaporan di grup WA ”GISA”; anggotanya para Prebekel, sehingga sering lupa melaporkan kegiatannya diharapkan bisa petugas noperator/Kasi Pemerintahan bisa ikut dinGrup WA tersebut 

- Konfirmasi berkas oleh petugas Disdukcapil agar diberikan tenggang waktu yang cukup

2. Terkait Inovasi Aksama

- Disarankan segera melakukan pelaporan kematian dan pencetakan akte kematian tidak sampai lewat 30 hari sejak meninggal dunia

3. Terkait Inovasi Aku Fantasis

- Beban kerja yang banyak membuat petugas operator/Kasi Pemerintahan (masih rangkap tugas) tidak sempat cek aplikasi, diharapkan agar diadakan petugas operator khusus

4. Terkait IKD

- Disarankan satu nkeluarga minimal ada satu yang memiliki aplikasi IKD

- Sosialisasi fingsi IKD pada instansi pemerintah seperti perbankan dan BPJS sehingga bisa tanpa menunjukkan fisik KTP