(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

Admin tejakula | 28 Februari 2019 | 552 kali

       PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)    

          Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :

  • 1.KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  • 2.foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  • 3.foto copy KK terbaru;
  • 4.foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  • 5.pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usiadiatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  • Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
  • 1.surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
  • 2.foto copy KIA yang hilang;
  • 3.foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  • 4.foto copy KK terbaru;
  • 5.foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  • 6.KIA yang rusak;
Download disini